" مرحبا بكم في معهد دار العابدين نهضة الوطن " " Selamat Datang di Situs Pondok Pesantren Darul 'Abidin NW Gerisak Semanggeleng" " Welcome To DARUL 'ABIDIN NW Islamic Boarding School "

Rabu, 27 Maret 2013

Ihktilaf Wijhatun Nazhar Dalam Perspektif Fiqih


Ihktilaf wijhatun nazhar dalam perspektif fiqih
Oleh : TGH. Dr. Muhammad Said Ghozali, MA
Iftitah
        Dilihat dari berbagai aspek , perbedaan  cara pandang (ikhtilaf wijahtun nazhar ) merupakan kondisi alami ( fithrah ) dalam kehidupan manusia , hal ini  berkaitan erat dgn kondisi perbedaan personal dalam batasan yg lebih jauh , sangat mustahil terbentuk sebuah sistem kehidupan dan membangun interaksi sosial di antara manusia yg sama rata dalam berbagai hal . sebab kalau akan seperti itu ,maka tidak nampak proses “ al akhzu wal atha’ “ di antara mereka .
        kenyataannya, interaksi kehidupan menghendaki adanya perbedaan kemampuan dan keahlian . hikmatullah menghendaki adanya perbedaan yg akan membangun kehidupan manusia , baik berbeda dalam bentuk ciptaan atau kemampuan berkarya atau perbedaan dalam menentukan  visi dan misi .
melihat kondisi spt diatas manusia pasti akan selalu berbeda dan mesti dalam derajat yg bebeda beda  . firman Allah (Qs.Hud 118 ) yg artinya : jika tuhanmu menhendaki pasti dia akan menjadikan manusia umat yg satu tapi tetap saja berbeda beda “  
      
      perbedaan cara pandang ini, yg kalau diliat secara jernih bisa memupuk kesuburan akal seorang muslim dan mepertajam daya analisisnya . dan juga  studi empiris telah membuktikan , bahwa perbedaan cara pandang ulama sejak zaman dahulu telah melahirkan berbagai produk pemikiran , perbedaan yg ada tentu nya bukan dalam hal- hal negatif yg perlu untuk dikecam eksistensinya , justru kalau kita mau berpikir dua kali asumsi itu akan menemukan titik temu yg ahkirnya bisa menarik kesimpulan bahwa perbedaan tersebut justru akan memberikan kontribusi yg harus di perhitungkan dalam khasanah ilmu pengetahuan kita. Berawal dari pemikiran yg beragam itu muncul para pemikir yg masing-masing dari mereka menawarkan konsep-konsep menurut versi dan indikasi mereka masing-masing dgn melalui wadah yg kita kenal dgn mazhab . nah, dalam fiqh kita kenal istilah ini dgn mazhab fiqhi .
     oleh karenanya perbedaan cara pandang para ulama dalam mengkaji hukum (mengistimbhat) dan menafsirkan nash-nash syara’ bukanlah suatu yg tercela atau membawa kepada perpecahan ( syiqaq) antara umat islam , tapi perbedaan yg terjadi merupakan rahmat dan kelapangan dalam mengistimbat hukum sehingga hukum islam akan selalu relevan dgn kondisi zaman . itupun hanya terbatas dalam hal-hal cabang ( furu’iyah ) yg bersipat parsial bukan mencakup masalah yg prinsipil yg bersandar pd dalil qath’i ( dalil yg tidak diragukan keabsahannya ) .
        untuk menngoreantasikan masalah ini , penulis berusaha untuk mengupas secuil dari sekian permasalahan yg cukup beragam dalam masalah Ikhtilaf dalam piqh islam . semoga bisa menjadi saham untuk mengetahui lebih lanjut dunia perfiqihan kita .
  

maksud dari  ihktilaf wijhatun nazhar


 ihktilaf wijhatun nazhar  bisa di artikan sebagai  perbedaan cara pandang dalam memahami redaksi – redaksi  nash, baik itu nash-nash  yang berbetuk ayat Al qur’an atau Al hadits ,  kalau kita liat , kata ikhtilaf  sendiri dalam kamus Bhs arab di ambil dari kata-kata “ ihktalafa, yakhtalifu,ihktila’fan, yg berarti : berbeda atau berlawanan . lafaz Ihktilaf dalam istilah lain disebut mukholafah ( perbedaan ) : bisa dimaksudkan sebagai perbedaan cara pandang antara satu orang dgn lainnya, baik dalam perkataan atau perbuatan . lafazh Ihktilaf  atau khilaf ( berbeda ) lebih umum maknanya dibanding dgn kata “ adh,dhid ( berlawanan) sebab ,dua hal yg berlawanan pasti berbeda ,tapi tiap - tiap yg berbeda belum tentu berlawanan .
 sesuai dgn pengertian diatas , secara umum dapat disimpulkan bahwa : ihktilaf atau khilaf mengandung satu makna umum  yaitu : berbeda , baik dalam pemikiran , pendapat , perkataan ,keadaan ,situasi dan peranan
      dalam hal ini, para Pakar Fiqih islam memberikan suatu pengertian bahwa : Ikhtilaf wijhatun nazhar adalah : suatu  perbedaan ijtihad para ulama atau pendapat mereka dalam satu kasus, dikarenakan nash-nash yang masih bersipat relatif . spt . perbedaan mrk dalam menetukan hukum dalam satu perkara , yg satu mengatakan wajib , yg lainnya mengatakan sunnat dst. Tentunya ini semua berdasarkan dgn indikasi masing-masing.
    
Beberapa factor timbulnya perbedaan paham 

Memang , tidak ada yang dapat memastikan maksud atau arti sebenarnya suatu kata atau kalimat yang di ucapkan atau yang ditulis oleh seseorang,kecuali pembicara itu sendiri,pengertian yang di pahami oleh pendengar atau pembaca bersifat relatif. Ini disebabkan karena pemahaman masing-masing berkaitan dengan banyak factor yang mungkin berbeda antara seseorang dengan lainnya.
      Dr. yusuf qhardawi dalam Assohwah al islamiah  mengemukakan bahwa factor-faktor perselisihan paham sering terjadi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya : 1) al- khluqiyah  atau perbedaan yg disebabkan oleh karekter seseorang spt factor keangkuhan jiwa , merasa bangga dgn pendapat sendiri , selalu bersikap su’uzzhan sama org lain , taasyub terhadap individu , mazhab atau kelompok . ihktilaf ini bisa dikatagori sebagai ihktilaf mazmum ( tercela) . 2) al-fikriyah atau ihktilaf yg disebabkan karena factor perbedaan wijhatun nazhar ( cara pandang ) dalam satu kasus, baik yg berkaitan dgn masalah furu’iyah , atau masalah-masalah yg ada hubungannya dgn posisi politik, evaluasi terhadap kejadian sejarah atau mengenai figur sejarah . ihktilaf ini termasuk dalam bentuk ihktilaf yg dihasilkan oleh hasil ijtihad .
     Adapun  Dr.thoha jabir alawani menyimpulkan, motip dari perselisihan dapat ditijau dari beberapa sudut : (1) ihktilaf yg didikte oleh hawa nafsu ( emosi) , ihktilaf jenis ini dilatarbelakangi oleh tendendensi emosi untuk mendapatkan keuntungan peribadi , terkadang motip ihktilaf ini adalah untuk menunjukkan keunggulan dalam wawasan ilmu dan kemampuan fikih , corak ihktilaf ini sangat jelek dan dilarang sebab, tendensi emosi lebih mendominasi dari pada tendensi akademis , ihktilaf spt. Ini bisa menghilangkan obyektivitas dalam mencapai kebenaran . (2) ihktilaf yg didikte oleh hak ( kebenaran ) ihktilaf ini tidak memberikan porsi sedikitpun bagi hawa nafsu untuk ikut campur , juga bagi setan untuk mengabaikannya, motif ihktilaf ini adalah kebenaran dan ilmu , karena dikendalikan oleh akal sehat dan diarahkan oleh iman spt. Muhkalafah seorang mukmin dgn org kafir atau orang musyrik, ini adalah kewajiban yg tak bisa dihindari , sebab dilatar belakangi oleh dorongan iman dan kebenaran , namun ihktilaf dgn mereka tdk harus  menghalangi untuk melenyapkan penyebabnya dgn cara mengajak mereka masuk kpd agama Allah dan menghilangkan segala kekufuran yg mendorong tumbuhnya akidah sesat mereka . (3) ihktilaf yg berada di antara posisi terpuji dan tercela . ihktilaf jenis ini adalah perbedaan pandangan dalam masalah furu’iyah ( ajaran agama yg bukan pokok) yg hukum pastinya memiliki berbagai alternativ . dalam ihktilaf ini ada kemungkinan terjadinya dominasi hawa nafsu atas taqwa dan spekulasi ilmiah dgn ilmu dll.
Oleh karenannya untuk menghindari hal tersebut hendaknya fara mukhtalifin mengikuti dan mencermati kaedah ,aturan dan etika ihktilaf, sebab kalau hal ini disepelekan  maka akan mendorong munculnya syiqaq ( perpecahan ) tanazzu’ ( pertengkaran ) dan hancurnya persatuan ummat .
         kalau kita cermati pembahasan diatas perbedaan cara pandang  yang dimaksud tidak keluar dari dua point yaitu ( Ihktilaf mahmud ) ihktilaf yang berkaitan dgn masalah ijtihadiah  dan (Ihktilaf mazmum) yaitu perbedaan dalam pokok ajaran yg muncul akibat hawa nafsu atau fanatik buta

Sebab-sebab ihktilaf dalam fiqih 

Kalau kita melihat bahwa ihktilaf dalam masalah pemikiran - termasuk dalam masalah fiqh- merupakan situasi alami, maka kita bisa melihat bagaimana perbedaan pendapat yang terjadi pada masa nabi dan sahabat , perbedaan cara berpikir dikalangan para sahabat bukan muncul dari kelemahan akidah atau dari keraguan terhadap apa yang dikatakan Rasulullah S.A.W . tapi hadaf dari semua itu, adalah semata- mata untuk merealisasi satu tujuan suci yaitu muthalabah al- haq (mencari kebenaran) .
         Karenanya tidak mengherankan jika perbedaan yg muncul dapat segera diselesaikan, sebab Qodhiyah spt itu  langsung diselasaikan oleh Rasulallah atau dgn cara mengembalikan kpd nash hukum yg diketahui oleh sebagian sahabat ketika rasul tidak ada . bisa kita katakan , Ihktilaf dalam fiqih secara umum tidak lebih dari sekedar perbedaan interpretasi nash karena beberapa sebab diantaranya :
1)      Sebab-sebab yg berkaitan dgn bahasa , hal ini terjadi karena dalam al-qur,an atau hadist terdapat lafal –lafal yg mengandung beragam makna ( musytarak) atau dalam lafal itu ada kalimat haqiqi (arti asalnya) dan majazi ( arti pinjaman) dan lainya .
2)     Sebab-sebab yg berkaitan dgn periwayatan hadits, dalam hal ini para mujtahid dalam berfatwa ,apabila suatu hadits tidak sampai kepadanya maka mrk berfatwa dgn maksud zahir ayat atau hadist lain,atau dgn mengqiaskan kpd permasalahan terdahulu yg telah diputuskan Rasulullah,atau dgn istishahab  terhadap kondisi masa lalu ,atau dgn meninjau satu sudut pandang dari beberapa sudut pandang ijtihad . terkadang ada hadits sampai kepada seorang mujtahid tapi ia meliat ada illat yg mencegah untuk mengamalkan hadits tersebut , spt suatu hadits tidak sah disandarkan kepada rasulullah ,sebab karena ada perawi yang majhul ,tertuduh dusta , jelek hapalan , ada riwayat yg terputus pertalian sanadnya atau karena ada persyaratan adil atau hafizh dalam hadist ahad padahal golongan yang lain menafikannya .atau sampainya hadist kepada seorang mujtahid sekalian dgn asbabul wurudnya sedangkan hadist tersebut sampai pada mujtahid lain tanpa disertai dgn asbabul wurud, ada pula yg melihat dari derajat kesahihan suatu hadits dan kekuatannya , mungkin pula seorang mujtahid di pengaruhi oleh penaskhan suatu hadist atau penghususan dari keumumannya atau pembatasan dari kemutlakannya sedang mujtahidlain tidak terpengaruh oleh itu semua , sehingga antara golongan pertama dan kedua terjadi perbedaan pendapat .   
3)     sebab-sebab yg berkaitan dgn qaidah-qaidah usuliyah dan dan batasan-batasan istimbath ( dhawabith). dalam menggunakan kaedah dan dhawabith para mujtahid bebeda-beda dalam menerapkan metodologinya dgn perbedaan metode yg dipakai maka sangat berefek kepada hukum fiqh yg dihasilkan spt, seorang mujtahid menganggap bahwa maslahah mursalah merupakan metode dasar dalam menuntukan hukumsyara sedang mujtahid yang lain menolak kansep tersebut demikian halnya dalam metode-metode yg lain spt. Saddudz dzara’I ,Istihsan,Istishab,Alkhdzu bil ahwath (lebih hati-hati dalam megamal kan dalil ) ,Alkhdzu bil akhaf ( mengambil resiko yg lebih ringan dari beberapa resiko yg lebih berat ) dan (al- urf) adat , begitu juga pebedaan mereka terpaut dalam hal dilalah teks dalil-dalil syariat ,dilalah mana yg bisa jadi standar dalam menetukan hukum apakah itu dilalah ibarat, dilalatul iqtidha’ atau dilalah yg lain. Dari perbedaan cara pandang mujtahid dalam hal ini timbullah perbedaan tentang kesimpulan hukum fiqih dalam masalah - masalah furu’iyah .

sebenarnya masih banyak lagi factor lain namun faktor diatas boleh dikatakan sebagai factor dominan munculnya perselisihan ulama fiqih.

 

 legalitas ( syar’iyah)  berbeda pemahaman dalam fiqih


jelas bagi kita bahwa perselisihan antara fuqha’ adalah situasi alami dan bukanlah dilatarbelakangi oleh hawa nafsu akan tetapi perselisihan yg terjadi merupakan tausi’ah ( keluesan) dan rahmat ( keringanan ) , oleh karenanya fara ulama memaparkan bebarapa indikasi akan kesahihan terjadinya ihktilaf dalam fiqh, untuk mengetahui lebih jauh kebolehan tersebut ,kita perlu meperhatikan dalil-dalil dibawah ini :
1)       firman Allah SWT. dalam surat annisa’ (QS: 59) yang artinya : “ jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada allah (Al qur’an) dan Rasul (sunnahnya),jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian “  .  konteks ayat ini menjelaskan bahwa ulama dalam berbeda pendapat hendaknya mengembalikan kasus yg diperselisihkan kepada Al Qur’an dan hadist kalau memang khilaf tersebut tidak dibolehkan ( gahir masyru’) niscaya tidak diperintah untuk kembali kepada Al quran hadist, bahkan akan ada larangan dari sebelumnya .
2)      Riwayat dari Amr bin ash bahwa nabi pernah bersabda : ” apabila seorang hakim menghukum berdasarkan ijtihad kemudian benar maka ia mendapatkan dua pahala, jika salah dalam menghukum maka ia mendapatkan satu balasan .  Hadits ini menandaskan legetimasi ijtihad bagi para hakim atau mufti dalam mengistimbath hukum, mereka tidak terlepas dari kebenaran atau kesalahan karena disebabkan berbeda beda wijhatun nazhar , oleh karenanya ihktilaf dalam kasus seperti ini tidak termasuk dalam katagori perselisihan yg memudaratkan .
3)      Perkataan atau perbuatan para Sahabat Rasul yg menunjukkan adanya khilaf dalam menentukan hukum spt.yang disebutkan Ibnu Qayyim al jauzia dalam kitabnya I’lamul muaqqi’in ,beliau menceritakan bahwa: perselisihan yang terjadi antara Umar dan Ibn mas’ud mencapai seratus masalah . contoh lain dari realita ihktilaf mereka spt, riwayat dari imam bukhari dan muslim menyatakan bahwa: nabi Muhammad SAW.pada saat perang Ahzab  memerintahkan agar para sahabatnya tidak melakukan shalat asar kecuali di kampung Bani Quraezah , nah sebagian diantara mereka ada yang masih diperjalanan dan telah tiba saatnya solat asar . diantara mereka ada yang berpendapat bahwa salat asar harus dilakukan dikampung Bani Quraezah karena rosul melarangnya kecuali telah sampai ketempat itu . sedangkan yang lain melaksanakan salat asar diperjalanan , ketika perselisihan pendapat tersebut sampai kepada Rosul ,  beliau tidak mencela kedua belah pihak yang berselisih ,artinya ,beliau membenarkan keduanya . diriwayatkan oleh Najal bin Sibrah, ia berkata :” saya mendengar Abdullah bin mas’ud berkata “ saya mendengar sesorang menmbaca Alqur’an yang berbeda dgn bacaan Rasulullah,maka saya mengajak menemui Rasulallah .kemudian beliau bersabda “ bacaan kamu berdua sama-sama bagus “ ( tanpa menyalahkan kedua belah pihak ).  Dgn pengukuhan spt ini menunjukkan adanya legalitas ihktilaf dalam Hukum Islam

Pengaruh nya dalam fiqih


Kita melihat, Ihktilaf dalam Hukum Islam sangat mempengaruhi berbagai majal Isthimbat baik yang berkaitan dgn masalah ibadah , masalah pembinaan keluarga , masalah pembinaan ekonomi , pembinaan sosial , peradilan , pemerintahan dan sebagainya, tentunya dgn itu kita dapat mencari solusi alternatif untuk menetapkan hukum yang ada sesuai dgn koridor syariat . disini bisa kita melihat  betapa aktifnya para pakar fiqh mengkaji kasus-kasus yang sangat beragam yang terjadi dalam kehidupan Individu dan sosial masyarakat . didalam masalah yang berkaitan dgn wudhu’ misalnya, para ulama berbeda pendapat ,apakah wudhu’ seseorang batal apabila tangannya menyentuh kemaluan ? menurut mayoritas ulama spt.ulama syafii , hambali ,imam malik dalam pendapatnya yang masyhur mengatakan : orang yang menyentuh kemaluanya batal wudhu’, indikasi mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh busrah binti safwan bahwa rosulallah SAW bersabda “ barang siapa yang menyentuh kemaluanya hendaknya ia solat setelah berwudhu ‘. Pendapat ini dikuatkan oleh pendapat para sahabat spt. Saidina umar,Abdullah bin umar ,Abu Hurairah , Ibnu Abbas,Siti Aisah dan Saad bin Abi waqqas .
            Adapun versi Abu hanifah ,Abu yusuf dan Muhammad : orang spt ini ( al lazi massa Zakarahu) tidak batal wudhu’ , mereka menguatkan pendapat tersebut dgn Indikasi yang sama-sama berlandaskan dgn Hadist Nabawi sebagaimana yang diriwayatkan oleh Thalq bin Ali bahwa nabi SAW pernah ditanya tentang orang yang menyentuh kemaluanya dalam shalat beliau menjawab “ itu hanya bagian dari anggota badanmu “  pendapat ini didukung juga oleh ra’yu Saidina Ali,Ammar,dan Ibnu Mas’ud . Ali RA. Pernah berkata : “ saya tak peduli apakah saya menyentuh hidung atau kemaluanku .
          dari sini dapat kita amati indikasi - indikasi yang digunakan oleh kedua kelompok  yang berselisih ,perbedaan tersebut tiada lain disebabkan oleh kontradeksi nash yang ada.
         Demikian juga halnya dgn masalah bacaan basmalah diawal surat, para Fuqaha’ ada yang membaca diawal surat ada yang tak membacanya , ada yang biasa qunut di salat subuh ada yang meniggalkannya , ada yang berwudhu karena ada darah keluar dari hidung ,muntah dan berbekam ,ada yang tidak melakukannya dst. Seluruh perbedaan diatas tidak menjadi aral bagi mereka untuk melakukan salat dibelakang seseorang yang berbeda pendapat dgnnya .
       Imam Syafii pernah salat subuh didekat makam Abu Hanifah dan tidak berkunut padahal kunut baginya merupakan sunnat muakkad ,maka ketika ditanya alasannya, beliau menjawab “ masa saya menyalahi dia (Abu Hanifah),sementara saya ada dihadapannya “ selain itu beliau berkata : “ saya terkadang lebih condong kepada mazhab penduduk Irak “ . suatu ketika  Imam Ahmad bin hambal pernah ditanya tentang solatnya orang yang menjadi makmum  di belakang imam yang sudah berbekam kemudian endak berwudhu’ lagi , beliau menjawab “ bagaimana aku tak sholat di belakang Malik dan Said bin musayyib”.
  Demikian juga halnya Abu yusuf  ketika diberitau bahwa : beliau menjadi Imam solat setelah bersuci disumur yang ada bangkai tikus , sepontan beliau menjawab : “ kalau begitu kita berpegang pada pendapat  Fuqaha’ Madinah yang mengatakan “  Air, jika lebih dari dua qullah tidak mangandung na’jis ”.


harapan    
Dengan sekelumit pemaparan diatas nampak bahwa beda faham dalam segala majal fiqih sangat membawa dampak positif,tentunya semua ini bukan dilatar belakangi dengan pebedaan cara pandang yang tidak sehat atau timbul dari hawa nafsu belaka (emosi) yang dgn itu akan mengakibatkan bencana besar bagi Umat Islam , oleh karenanya untuk mencapai target ihktilaf positif agar menjadi rahmat dan anugrah ihktilaf harus dibarangi dgn etika yang luhur, agar tidak ada kesan bahwa seluruh ajaran dan doktrin Islam mendorong lahirnya perselisihan dan perpecahan .  
       marilah kita saling bekerja sama ( bareng bareng ) dalam hal-hal yang kita sepakati dan kita saling toleran dalam hal-hal yang diperselisihkan ( nataa’wanu fi mattafaqna alaih  wa  ya’zuru ba’dhuna ba’dha fi makhtalafna fih ). Dengan demikian tidak akan ada jalan bagi musuh-musuh Islam untuk menghantam nilai dasar Syariat Islam yang mulia dan kita bisa menyebarkan misi utama Islam sebagai agama rahmat di Alam semesta ini sebagai pembentuk Individu muslim yang berdiri pada sendi Iman yang kokoh,intlek dan ber ahklaq yang mulia dan penyeru untuk tetap berpegang teguh pada kalimat tauhid dan kesatuan kalimat. Oleh karenanya jika kita berbicara dgn logika agama,zaman ,kemaslahatan atau penalaran maka semua ini mengharuskan para pemimpin Ummat (Tuan guru, ustat ataupun intlektual muslim lainnya.) harus berusaha untuk menciptakan persatuan dan menjauhkan Ummat dari perpecahan , memperkokoh ikatan batin,seirama dalam berjuang dan bersatu padu dalam langkah, marilah kita camkan dan tatbiq motto papu’ balo’ kita dalam “ 3 P ” nya yaitu :  patut , patuh , pacu . bukan kita justru harus berpikir ikstrim, radikal ataupun mengacaukan Ummat dgn pemikiran yang nyeleneh, menyesatkan. tapi hendaklah kita berpikir dgn berlandasan konsepsi-konsepsi  Al-quran dan hadits  (berpikir islami). tidak hanya sekedar mengandalkan logika semata . berkata imam Zarnuji “ ahlul dhlolalah a’jabu biroyihim wa aqlihim wa thalabu al haq minal aa’jiz  wa huwa Al-aql. liannahu la yudrik jami al asya’ pahajabu wa ajaazu wa dhollu wa adhallu . wal iya zubillah . almuhim ~ roj’ul amri ila marta batai Al mizan , mizan at takhfif  atau mizan  at tasydid ~ .

     Semoga  dgn pembahasan yang sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan ini, bisa menjadi sulamul hija untuk mencapai target yang lebih besar dalam mengetahui lebih lanjut percaturan syariah kita .dan perlu diingat kita hendaknya jangan meremehkan loyalitas -terutama menghargai pendapat orang lain dan juga hendaknya Tiang pelungguh senamian tanamkan rasa saling menghormati, jangan sok cuek-cuekkan, karena tidak sesuai dgn etika muslim sejati  – ingatlah, diskusi kecil-kecilan ( kode’kodean mara’niki  )  bisa menjadi saham yang sangat berharga yang mampu bersaing . Insya Allah SWT. Robbana ij’alna manallazina  yastamiu’nalqaula wa yattabiuna ahsanah , waj’alna minal muttaqin . Robbana igfir wa irham …Aaamin ~

Wa Allahu A’laa wa A’lam      

 

Refrensi :

 

(1) Al inshof oleh ; Sekh waliyullah addahlawi  (2) Al inshof oleh : ibnu assayyid al bathaliyusi (3) Adabul ihktilaf oleh: Dr.toha jabir alawani (4) assohwah islamiyah baina alihktilaf masyru’ wa tafarruq al mazmum oleh :Dr.yusuf qardhawi (5) nazhoriyat at taq’hid al fiqhi oleh: Dr. Muhammad ar ruki (6) Astar al ihktilaf ’ oleh: Dr.musthafa said al khin  (7) Dirosat fi al ihktila’fat al ilmiah oleh: Dr.Muhammad al bayanuni (8) I’lamul muaqqi’in oleh: Ibnul qayyim al jauziah (9). Al Mu’jam alwajiz  (10) Al kulliyat oleh : abul Biqa’

0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar:

" Terima Kasih telah berkunjung ke Situs kami, semoga bermanfaat, Amin Bi Amin Ya Amin Allohumma Amin Ya Robbal Alamin"