Prosedur
Pernikahan Dan Rujuk Di KUA
(Kantor Urusan Agama)
Pendahuluan
Di
dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut
dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga
perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan
sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai
Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954)
sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat
perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk
memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan
dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat
menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada
tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat
dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
- Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
- Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
- Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A.
Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah
persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah
memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan
dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua
calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin
dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah
calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat
dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat
yang diperlukan :
I.
Perkawinan Sesama WNI
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah.
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
- Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
- Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
- Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
- Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya (berdasarkan KTP) harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
- Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
- Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II.
Perkawinan Campuran
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Foto Copy PasPort
- Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B.
Pemeriksaan Nikah
PPN
yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas
–berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada
kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu
dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang
dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika
calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA
Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan
oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan
pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan
surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi
syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar
Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi
pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C.
Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah
persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan
pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA
Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN
tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak
pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975
yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon
mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang
bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya
Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D.
Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan
Upacara Akad Nikah :
- di Balai Nikah/Kantor
- di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.PemeriksaanUlang
:
Sebelum
pelaksanaan upacara akad nikah PPN/Penghulu terlebih dahulu
memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya
kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi
pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari
hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi
yang memenuhi syarat.
3.
Pemberian izin
Sesaat
sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada
anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada
ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk
menikahkan bila anak berstatus janda.
4.
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa
didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat
syahadat. Contoh bacaan khutbah
nikah (bahasa arab).
5. Akad Nikah /Ijab Qobul
6. Pelaksanaan ijab qobul
dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun
apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan
kepada orang lain yang ditunjuk olehnya. Contoh : Teks Ijab dan Qobul Nikah.
7. Penandatanganan Akta Nikah oleh
kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
9. Penandatanganan ikrar Ta’lik
Talak.
10. Penyerahan maskawin/mahar.
11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan
Akta Nikah.
12. Nasihat perkawinan
Prosedur Rujuk di KUA
Proses
pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama
istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan
membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
- Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum
rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
- Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
- Apakah ada persetujuan bekas istri.