Ihktilaf wijhatun nazhar dalam perspektif fiqih
Oleh : TGH. Dr. Muhammad Said Ghozali, MA
Dilihat dari berbagai aspek , perbedaan
cara pandang (ikhtilaf
wijahtun nazhar ) merupakan kondisi alami ( fithrah ) dalam
kehidupan manusia , hal ini berkaitan
erat dgn kondisi perbedaan personal dalam batasan yg lebih jauh , sangat
mustahil terbentuk sebuah sistem kehidupan dan membangun interaksi sosial di
antara manusia yg sama rata dalam berbagai hal . sebab kalau akan seperti itu
,maka tidak nampak proses “ al akhzu wal atha’ “ di antara mereka .
kenyataannya, interaksi kehidupan menghendaki adanya perbedaan kemampuan
dan keahlian . hikmatullah menghendaki adanya perbedaan yg akan membangun
kehidupan manusia , baik berbeda dalam bentuk ciptaan atau kemampuan berkarya
atau perbedaan dalam menentukan visi dan
misi .
melihat kondisi spt diatas manusia pasti akan
selalu berbeda dan mesti dalam derajat yg bebeda beda . firman Allah (Qs.Hud 118 ) yg artinya :
jika tuhanmu menhendaki pasti dia akan menjadikan manusia umat yg satu
tapi tetap saja berbeda beda “